Quantcast
Channel: Fakultas Peternakan | Universitas Brawijaya
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2372

Manfaatkan Limbah Tulang Kambing Antarkan Dosen Fapet UB Raih Gelar Doktor

$
0
0

yudisium

Tulang kambing merupakan salah satu sumber protein kolagen yang dapat diambil sari patinya menjadi gelatin. Namun saat ini pemanfaatnya belum optimal dan cenderung dibuang begitu saja menjadi sampah. Berbekal ilmu mengenai pengolahan hasil ternak, Ir. Mustakim, MP melakukan penelitian mengenai pembuatan gelatin dari tulang kambing dengan proses perendaman menggunakan larutan kapur.

Mustakim merupakan tenaga pendidik Fakultas Peternakan UB bagian Teknologi Hasil Ternak (THT) yang melanjutkan studi  Program Doktor Ilmu Ternak di Program Pascasarjana Fapet UB. Dibimbing oleh Dr.Ir. Hari Purnomo, M.App.Sc, Dr.Ir. Lilik Eka Radiati, MS, dan Prof.Dr.Ir. Djalal Rosyidi, MS, ia mengangkat penelitian berjudul “Pengaruh Asal Kapur Konsentrasi Kapur dan Lama Perendaman dalam Larutan Kapur Terhadap Kualitas Fisiko Kimia Gelatin Tulang Kambing”.

Menurut pria kehaliran 58 silam ini, kapur sebagai bahan pembuatan gelatin cukup melimpah di Jawa Timur, oleh karena itu ia menggunakan kapur yang berasal dari Tulunggagung, Malang, dan Tuban. Tujuannya untuk mengetahui pengaruh asal kapur, konsentrasi kapur, dan lama perendaman dalam larutan kapur terhadap kualitas fisiko-kimia gelatin tulang kambing.

Tulang kambing direndam menggunakan larutan kapur tersebut dengan komposisi  dan periode tertentu. Hasil penelitian menunjukkan asal dan konsentrasi kapur serta perendaman dalam larutan kapur berpengaruh nyata terhadap kadar air, abu, protein, lemak, skala notasi warna, dan nilai pH gelatin tulang kambing. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa kapur asal ketiga wilayah di Jawa Timur ini dapat digunakan untuk proses pembuatan gelatin, dan menghasilkan gelatin dengan kualitas fisiko-kimia yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penelitian tersebut digunakan sebagai syarat ujian akhir disertasi untuk mendapatkan gelar Doktor. Tahun 2016 ini ia patut bernafas lega, lantaran Prof.Dr.Sc.Agr.Ir. Suyadi, MS (Dekan) didampingi Dr.Ir. Irfan H. Djunaidi, M.Sc (Sekretaris PPS ) melalui proses yudisium menyatakan bahwa Mustakim berhak menyandang  Doktor.

“Alhamdulillah, akhirnya saya dapat menyelesaikan penelitian ini berkat bimbingan dosen-dosen yang telaten menuntun saya. Awalnya saya pesimis dapat menyelesaikannya karena kondisi kesehatan  yang sudah menurun.” Ungkapnya (dta)

 

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2372

Trending Articles